Senin, 22 Juli 2019

Pengalaman Bayar Tilang di Kejari Sukomanunggal

Bayar Tilang Kejari Surabaya | Bayar Tilang Sukomanunggal | Halo sahabat Madya! Pernahkah Anda kena tilang? Lalu bagaimana pengalaman cara bayar tilang di surabaya? Oh iya, kali ini Madya akan berbagi pengalaman bayar tilang di kejaksaan Negeri Surabaya

Sedikit cerita kenapa Madya ditilang, adalah melanggar rambu-rambu lalu lintas sehingga polisi yang tiba-tiba muncul dari balik dedaunan rimbun langsung tanpa ragu mencegat motor Madya. Dan tanpa pikir panjang, Madya pun segera menepi dan melengkapi berkas tilang.

Seperti biasanya, waktu pembayaran tilang adalah jumat ke-2 dari hari ditilang. Misal Anda ditilang pada hari kamis tanggal 1 maka waktu pembayaran tilang nya adalah jumat kedua yakni tanggal 9 nya. Bukan jumat tanggal 2 karena masih jumat pertama.

Dimana tempat pembayaran tilang? Yaitu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang berlokasi di Sukomanunggal. Maka tinggal menunggu waktu pembayaran, segera lah pergi ke kejari surabaya. Saat mencari info lewat dunia maya, katanya kejari buka antara jam 07.30 atau jam 08.00 WIB

Akhirnya Madya memutuskan berangkat jam 8. Perjalanan tidak sampai setengah jam untuk sampai ke sukomanunggal. Ternyata, buka jam kejari adalah jam 8. Berarti pas waktu datang. Namun saat mengambil nomor antrian, Madya mendapatkan nomor 300 an ke atas. Waduh.

Source : Google Maps
Baru buka kok sudah 300? Oh iya, nomor antrian bisa diambil di pos setelah Anda memberikan surat bukti tilang. Setelah menyerahkan bukti tilang, Anda akan diberikan nomor antri oleh petugas. Setelah itu, segera merapat ke tempat yang ada tempat duduk nya.

Nah, segera Madya cari tempat duduk karena mengira antrian nya bakal lama. Ternyata tidak. Tidak sampai 15 menit menunggu, nomor antrian antara 301 sampai 400 disuruh masuk kantor. Benar, sekali panggil, ada 100 orang yang masuk ke kantor.

Di kantor itulah, petugas memanggil nomor antrian sesuai dengan berkas yang sudah disiapkan oleh petugas. Tidak sesuai nomor urut. Dan jujur saja, tidak butuh waktu lama. Total waktu yang Madya habiskan di kejari adalah sekitar 40 menit an.

Berapa biaya bayar tilang yang melanggar rambu lalu lintas? Dari informasi yang Madya gali, besaran biaya tergantung apa yang ditahan, apakah SIM atau STNK. Jika Anda lebih memilih SIM yang ditahan maka bayarnya sekitar 52 ribu rupiah.

Namun jika memilih STNK yang ditahan maka Anda harus membayar 62 ribu rupiah. Berbeda 10 ribu, padahal pelanggaran nya sama-sama melanggar lalu lintas. Dari sini, pengalaman Madya, saat ditilang maka lebh baik menyerahkan SIM nya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar